Selasa, 23 Desember 2014


PRAKTEK SEWA KAMAR MESS DI BKN REGIONAL XII PEKANBARU







































































































































    Foto Doc. Kantor BKN Regional XII di Jl. Hang Tuah Ujung  No. 148 Pekanbaru









MP Pekanbaru. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi LSM TOPAN RI mengenai
praktek sewa kamar mess yang menjadi fasilitas negara di lingkungan BKN Pekanbaru .
Ketua TOPAN RI melalui Sekjendnya Hensen ,S.Si menjelaskan bahwa laporan atau informasi 
mengenai penyewaan mess di BKN ini di sampaikan oleh peserta test CPNS dan juga orang
tua CPNS yang menginap di mess tersebut . Di jelaskan oleh salah satu orang tua CPNS inisial
"O" mereka membayar sewa kamar tersebut sebesar 75 - 80 Ribu permalam dan menginap 
selama 2 malam. Hal ini juga di perkuat dengan hasil rekaman pembicaraan yang di lakukan 
oleh wartawan Melayu Pos Ap 




TOPAN RI dalam investigasinya juga telah meminta keterangan dari petugas atau pengurus
Mess Bapak Tardi ( Hp. 0852 7450 031 ) . Dari keterangan Pak Tardi memang benar dia di 
intruksikan untuk mengelola sewa mess tersebut dan uang sewa di setor ke orang dalam 
atau orang kantor . Saya kan hanya di perintah saja pak , ujar pak Tardi.

Pihak TOPAN RI juga mempertanyakan apakah ada surat perintah dari Kepala BKN untuk 
pengelolaan Mess tersebut untuk di sewa umum, Pak Tardi tidak menjelaskan .
Di tambahkan bahwa pihak Melayu Pos melalui wartawannya telah meminta klarifikasi 
kepada pihak BKN melalui Bapak Watin ( Kabag Umum ) , namun laporan praktek sewa tersebut
di bantah oleh Bapak Watin bahwa tidak benar BKN menyewakan mess untuk umum .
Selanjutnya karena akan menghadiri rapat , Pak Watin meminta wartawan Melayu Pos
menemui Kasub Bagian Tata Usaha & RT Bapak Indra Jaya ,SE , hal yang sama di jelaskan oleh 
Pak Indra bahwa tidak benar BKN melakukan sewa mess ke pihak umum . Dalam pembicaraan
tersebut Wartawan Melayu Pos menegaskan akan mengekspos Berita ini , namun oleh Pak
Indra meminta agar hal ini jangan di ekspos .



Sementara itu Pihak TOPAN RI juga melakukan klarifikasi ke Kepala BKN , namun kepala BKN
tidak ada di tempat sehingga di terima oleh Pak Indra , sempat di jelaskan oleh Pak Indra 
bahwa uang sewa itu ada dan itu sebagai uang kebersihan saja . Hal ini menimbulkan 
pertanyaan untuk apa uang kebersihan itu , bukannya karyawan kebersihan sudah ada 
gajinya dan di bayar oleh Negara .




Dalam hal ini Pihak TOPAN RI mempertanyakan :



1. Mengapa Pihak BKN ( Bpk Watin sebagai Kabag Umum dan Bpk Indra Jaya sebagai Kasub
Bag. Tata Usaha & RT ) Berbohong ? , pada sesuai keterangan dan hasil investigasi TOPAN RI
memang benar bahwa mess tersebut telah di sewakan kepada CPNS dan Keluarga CPNS 
dengan tarif inp 75 - 80 Ribu permalam.




2. Petugas jaga malam Pak Tardi mengakui bahwa dia di intruksikan untuk mengelola sewa 
kamar tersebut dan uang sewa di setorkan ke bagian dalam atau kantor.

3. Di pertanyakan apakah ada Peraturan atau ketentuan yang mengatur atau menjadi dasar
praktek sewa kamar di mess BKN kepada CPNS atau keluarga CPNS. Jika memang untuk 
di sewakan maka pihak BKN harus melakukan perubahan izin mess tersebut.
4. Apakah  sesuai dengan peruntukannya mess BKN tersebut di sewakan kepada masyarakat
umum ( CPNS ) , apakah izin mess tersebut sebagai wisma atau hotel  ( Hsn-MP )







































































































































     Kamar di mess BKN yang di sewakan kepada umum  ( CPNS dan Keluarga CPNS ) dengan 
     tarif 75 - 80 Ribu per malam 





1 komentar:

  1. Kami mau boking kamar mes untuk tes kedinasan hari Senin,anak dan orangtua

    BalasHapus