Selasa, 23 Desember 2014


HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA - 09 DESEMBER 2014
APA " KORUPSI" ITU ………………..?????












MP- Pekanbaru . Banyak sekali definisi mengenai korupsi ,namun demikian pengertian 
korupsi menurut hukum positif secara umum dinyatakan pada pasal 2 UU RI  No. 31 tahun 
1999 yang telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi adalah " Perbuatan setiap orang ,baik pemerintah maupun swasta yang 
melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 
korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara ".



Secara spesifik Korupsi di rumuskan kedalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. 
Pasal pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa di kenakan
sanksi pidana karena korupsi . Ke tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut 
pada dasaranya dapat di kelompokan sebagai berikut :



* Kerugian keuangan negara






* Suap menyuap







* Penggelapan dalam jabatan






* Pemerasan 







* Perbuatan Curang







* Benturan Kepentingan dalam pengadaan




* Gratifikasi 







Selain itu terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi . Jenis 
Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :


* Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi




* Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar

* Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka


* Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
* Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan 
   keterangan palsu







* Saksi yang membuka identitas pelapor 















Beberapa Modus Korupsi 






Beberapa Bentuk modus Korupsi sebagai berikut :




1. Korupsi Transaktif






yaitu Korupsi yang timbul karena adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan 
penerima dan keduanya aktif menjalankan perbuatan tersebut .


contoh : Kolusi Pengusaha dengan pemerintah dalam tender proyek , penjualan harta 
pemerintah dengan harga murah





2. Korupsi Inventif 







yaitu Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian 
langsung dengan keuangan bagi pemberi kecual keuntungan di masa datang.

Contoh : Pejabat meminta balas budi kepada pengusaha yang menang tender dan pelayanan
yang berlebihan kepada pejabat yang datang ke daerah.



3. Korupsi Ekstratif







Yaitu Korupsi yang berbentuk "paksaan" tertentu agar yang memberi tidak mendapatkan 
kerugian atau ancaman bagi diri sendiri dan kepentingannya



Contoh : Pemimpin proyek memberi"setoran"kepada pejabat di atasnya agar tidak kehilangan
proyek berikutnya dan pedagang memberikan kepadda preman "uang keamanan" agar tidak
di ganggu.







4. Korupsi Nepotistik






Yaitu Berupa pemberian perlakuan khusu bagi orang yang memiliki kedekatan dengan pejabat
publik 








Contoh : Anak pejabat mendapat jatah proyek lebih banyak dan anak guru mendapat nilai
yang lebih bagus







5. Korupsi Autogenik






Yaitu Korupsi yang di lakukan seseorang karena memiliki kesempatan untuk mendapat 
keuntungan dari pengetahuannya atas sesuatu yang di ketahuinya sendiri

Contoh : Pembelian barang fiktif ( uang di keluarkan , tapi barangnya tidak ada) Mark up 
( Penggelembungan ) harga barang , tenaga kerja dll .



6. Korupsi Suportif 







Yaitu Korupsi yang mengarah pada penciptaan suasana kondusif untuk melindungi 
kelangsungan tidak pidana korupsi yang di lakukannya .



Contoh : pejabat membiarkan korupsi bawahanya agar tidak mengganggu perbuatan 
korupsi yang di lakukannya 
















APA DAMPAK KORUPSI ?






Beberapa dampak korupsi adalah : Rusaknya sistem tantanan masyarakat,Ekonomi biaya
tinggi dan sulit melakukan efisiensi, munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi - administratif, Pilitik maupun  
hukum yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi-ketidak percayaan - apatis terhadap
pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan .












UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI 





Upaya pemberantasan korupsi yaitu :





1. Mengidentifikasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ,pengawasan melalui 
masyarakat







2. Adanya intsrumen hukum untuk pemberantasan korupsi



3. lembaga pengawas seperti DPR,DPRD,BPK, BPKP dan Bawasda


4. lembaga pengawas independent seperti KPK




5. Lembaga penegak hukum ( Kepolisaian ,Kejaksaan , pengadilan ). 


Masyarakat di harapkan turut aktif memberikan bantuan guna mencegah tindak pidana 
korupsi dengan cara memberikan informasi tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi 
,memberikan saran atau pendapat kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
DPR dan Presiden membuat UU tentang pemberantasan Tipikor yang memuat ketentuan 
pidana "menentukan pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi,ancaman 
pidana mati,pidana penjara atau pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian Negara
( Di salin dari Brosur Edaran Kejari Rohul - Hensen - Sekjen DPW Riau TOPAN RI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar