Kamis, 25 Desember 2014


TOPAN RI DPW RIAU

TEAM OPERASIONAL PENYELAMAT ASSET NEGARA - RI 

Salam Anti Korupsi !!!!!

Mari bersama TOPAN RI LAWAN Korupsi - Penindasan - Ketidak adilan
Marikan kita bersama menegakan Supremasi Hukum dan Ketidak adilan .

Laporkan kepada kami jika Rekan rekan mengetahui dan memiliki bukti untuk
pelanggaran Korupsi dari aparat pemerintahan dan swasta . Untuk Masyarakat
yang merasa di perlakukan tidak adil dalam hukum dan aparat dapat dapat
melaporkan kami .

Untuk Pengaduan dapat di mail ke Skretariat TOPAN RI DPW Riau :
TOPAN.RIAU@yahoo.com atau sms ke Call Center TOPAN RI Hp. 0812 6133 0997

                                                      Hormat kami 




   ( Syafrizal Andiko.SH,MH )                               (   Hensen.HP.S.Si )
   Direktur Eksekutif DPW Riau                           Sekjend DPW Riau



Selasa, 23 Desember 2014


PRAKTEK SEWA KAMAR MESS DI BKN REGIONAL XII PEKANBARU







































































































































    Foto Doc. Kantor BKN Regional XII di Jl. Hang Tuah Ujung  No. 148 Pekanbaru









MP Pekanbaru. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi LSM TOPAN RI mengenai
praktek sewa kamar mess yang menjadi fasilitas negara di lingkungan BKN Pekanbaru .
Ketua TOPAN RI melalui Sekjendnya Hensen ,S.Si menjelaskan bahwa laporan atau informasi 
mengenai penyewaan mess di BKN ini di sampaikan oleh peserta test CPNS dan juga orang
tua CPNS yang menginap di mess tersebut . Di jelaskan oleh salah satu orang tua CPNS inisial
"O" mereka membayar sewa kamar tersebut sebesar 75 - 80 Ribu permalam dan menginap 
selama 2 malam. Hal ini juga di perkuat dengan hasil rekaman pembicaraan yang di lakukan 
oleh wartawan Melayu Pos Ap 




TOPAN RI dalam investigasinya juga telah meminta keterangan dari petugas atau pengurus
Mess Bapak Tardi ( Hp. 0852 7450 031 ) . Dari keterangan Pak Tardi memang benar dia di 
intruksikan untuk mengelola sewa mess tersebut dan uang sewa di setor ke orang dalam 
atau orang kantor . Saya kan hanya di perintah saja pak , ujar pak Tardi.

Pihak TOPAN RI juga mempertanyakan apakah ada surat perintah dari Kepala BKN untuk 
pengelolaan Mess tersebut untuk di sewa umum, Pak Tardi tidak menjelaskan .
Di tambahkan bahwa pihak Melayu Pos melalui wartawannya telah meminta klarifikasi 
kepada pihak BKN melalui Bapak Watin ( Kabag Umum ) , namun laporan praktek sewa tersebut
di bantah oleh Bapak Watin bahwa tidak benar BKN menyewakan mess untuk umum .
Selanjutnya karena akan menghadiri rapat , Pak Watin meminta wartawan Melayu Pos
menemui Kasub Bagian Tata Usaha & RT Bapak Indra Jaya ,SE , hal yang sama di jelaskan oleh 
Pak Indra bahwa tidak benar BKN melakukan sewa mess ke pihak umum . Dalam pembicaraan
tersebut Wartawan Melayu Pos menegaskan akan mengekspos Berita ini , namun oleh Pak
Indra meminta agar hal ini jangan di ekspos .



Sementara itu Pihak TOPAN RI juga melakukan klarifikasi ke Kepala BKN , namun kepala BKN
tidak ada di tempat sehingga di terima oleh Pak Indra , sempat di jelaskan oleh Pak Indra 
bahwa uang sewa itu ada dan itu sebagai uang kebersihan saja . Hal ini menimbulkan 
pertanyaan untuk apa uang kebersihan itu , bukannya karyawan kebersihan sudah ada 
gajinya dan di bayar oleh Negara .




Dalam hal ini Pihak TOPAN RI mempertanyakan :



1. Mengapa Pihak BKN ( Bpk Watin sebagai Kabag Umum dan Bpk Indra Jaya sebagai Kasub
Bag. Tata Usaha & RT ) Berbohong ? , pada sesuai keterangan dan hasil investigasi TOPAN RI
memang benar bahwa mess tersebut telah di sewakan kepada CPNS dan Keluarga CPNS 
dengan tarif inp 75 - 80 Ribu permalam.




2. Petugas jaga malam Pak Tardi mengakui bahwa dia di intruksikan untuk mengelola sewa 
kamar tersebut dan uang sewa di setorkan ke bagian dalam atau kantor.

3. Di pertanyakan apakah ada Peraturan atau ketentuan yang mengatur atau menjadi dasar
praktek sewa kamar di mess BKN kepada CPNS atau keluarga CPNS. Jika memang untuk 
di sewakan maka pihak BKN harus melakukan perubahan izin mess tersebut.
4. Apakah  sesuai dengan peruntukannya mess BKN tersebut di sewakan kepada masyarakat
umum ( CPNS ) , apakah izin mess tersebut sebagai wisma atau hotel  ( Hsn-MP )







































































































































     Kamar di mess BKN yang di sewakan kepada umum  ( CPNS dan Keluarga CPNS ) dengan 
     tarif 75 - 80 Ribu per malam 






DUGAAN PENIPUAN INVESTASI BRIKET BATU BARA CV. CAKRAWALA NUSANTARA







































































































































MP Pekanbaru . LSM TOPAN RI melalui Sekjend DPD Riau Hensen ,S.Si menghimbau kepada
masyarakat Riau umumnya dan khususnya Kota Pekanbaru agar berhati hati terhadap modus
investivasi Usaha Briket Batu Bara dari CV . Cakrawala Nusantara. Di jelaskan oleh Sekjend
TOPAN RI yang juga merupakan salah satu pengurus Media Melayu Pos , bahwa kasus 
dugaan penipuan yang terjadi pada salah satu Klien TOPAN RI berinisial S . Di mana owner 
CV. Cakrawala Nusantara Ibu Tuti Sri Rahayu menawarkan Investasi usaha Briket Batu Bara 
kepada Klien kami S . Singkat cerita Klien kami S menyetujui Investasi tersebut dengan 
perjanjian yang di tuangkan dalam perjanjiak Kerjasama , di mana Klien kami di janjikan akan
menerima profit usaha 5.4 Jt per 15 hari dengan kesepakatan tiga bulan kontrak kerjasama .
Namun sampai saat ini tidak satu sen pun uang klien kami tersebut di kembalikan .Bahkan 
Klien kami sudah berulang kali menghubungi Ibu Tuti tersebut namun tidak pernah Hp ybs
tidak pernah di angkat . Setelah di sms berulang kali , baru kemudian di sms oleh ibu Tuti 
bahwa dia akan melakukan pembayaran pada tgl. 18 November 2014 . Namun sampai sekarang
belum ada di lakukan pembayaran . 




Oleh karena itu klien kami tersebut melaporkan kepada Pihak LSM TOPAN RI untuk menelusuri
dan menindak lanjuti masalah investasi Usaha Briket Batu Bara ini .

Di tambahkan oleh Pihak TOPA RI ,bahwa TOPAN RI telah melakukan pelacakan langsung 
ke kediaman Rumah Ibu Tuti tersebut. Sebelumnya pihak TOPAN RI telah meminta keterangan
kepada pihak yang dapat di percaya . Berdasarkan keterangan dari Pihak yang dapat di percaya
tersebut di peroleh informasi bahwa sudah banyak korban dari Ibu ini bahkan jumlahnya 
sampai ratusan juta . Di tambahkan Ybs , Ibu Tuti ini selain menggunakan modus Investasi
juga menjanjikan korbannya untuk masuk ke pegawai negri dan lainnya . Hal ini menurut 
sumber tsb di dapat berdasarkan tamu atau korban yang mencari Ibu tersebut dan mencerita
kan tujuannya mencari Ibu Tuti tersebut.




Selanjutnya di jelaskan oleh Pihak TOPAN RI , bahwa pada saat menemui Ibu Tuti tersebut ,
Ibu Tuti dengan di damping suaminya lari menggunakan Mobil Innova dan tidak menggubris
team TOPAN RI . Namun setelah di tunggu beberapa menit kembali lagi ke Kafe Soul miliknya 
dengan membawa salah satu Oknum Ormas . Yang anehnya pada pertemuan tersebut Ibu 
Tuti menuduh team TOPAN RI telah merusak Mobil nya . Jadi berdasarkan hasil pertemuan 
tersebut dapat di analisa ternyata Ibu Tuti ini adalah pemain Ulung sehingga tidak tersentuh
oleh pihak kepolisian .





Oleh karena itu Pihak TOPAN RI menghimbau agar masyarakat berhati hati terhadap modus
ini . Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban dapat segera menginformasikan kepada 
TOPAN RI dengan menghubungi Call Center TOPAN RI Hp. 0812 6133 0997 atau redaksi 
Melayu Pos sehingga Pihak TOPAN RI dapat koordinasikan dengan Pihak Kepolisian .
Untuk informasi tambahan di informasikan bahwa Ibu Tuti memiliki Kafe Soul di Jl. Cipta 
Karya - Panam dan domisili ybs juga berada di perumahan dekat belakang Kafe tersebut ( Hsn - MP )






















































































































WARGA KULIM TENAYAN RAYA RESAH AKIBAT PENCEMARAN 
UDARA OLEH PABRIK AMP PT. SAPTA KARYA DI JL. LINTAS TIMUR  KM 12
KULIM - TENAYAN RAYA







































































































































    Asap yang keuar dari cerobong mesin AMP PT. Sapta Karya - Lokasi Jl. Lintas Timur Km 12
    Kulim - Tenayan Raya














MP Pekanbaru . Warga Kulim - Tenayan Raya khususnya lingkungan RW 02 dan RW 05 merasa
resah atas pencemaran Udara yang di lakukan oleh pabrik pembuatan aspal ( AMP ) PT. Sapta
Karya yang berlokasi di jl. Lintas Timur Km 12 Kulim Tenayan Raya .Keresahan warga ini telah
di respon oleh para RW setempat , dimana RW 02 Sutardi sudah melaporkan hal ini ke Lurah
Kulim dan ke Camat Tenayan Raya . Selain itu RW 02 juga melaporkan hal ini ke Redaksi 
Melayu Pos dan LSM TOPAN RI . Demikian hal nya dengan warga RW 05 melalui Ketua RW 
Syahrial . Menurut Sutardi , RW 02 , warga di lingkungan RW 02 sudah lama resah akan pence
maran udara yang di lakukan oleh AMP PT. Sapta Karya tersebut . Warga di sini sudah lama 
resah dan sudah lama sabar dengan kondisi ini . Bahkan rencananya warga RW 02 dan bersama
RW lainnya akan melakukan aksi demo untuk menutup kegiatan AMP ini , ujar RW 02 .
Hal senada juga di sampaikan oleh RW 05 Syahrial. Di tambahkan oleh Sutardi RW 02 ,bahwa 
dia juga sudah melaporkan hal ini ke camat Tenayan Raya.


Sementara itu dari Pihak LSM TOPAN RI telah melakukan Investigasi atas laporan tersebut .
Pihak TOPAN RI melalui Sekjend TOPAN RI DPD  Riau Hensen.S.Si  menjelaskan bahwa TOPAN RI 
telah melakukan investigasi atas laporan masyarakat tersebut dengan metode Pantauan 
langsung secara visual dan Metode Wawancara dengan masyarakat di sekitarnya serta
mengambil foto dokumentasi . Berdasarkan hasil investigasi tersebut di dapat hasil sebagai 
berikut :







1. Di duga AMP PT. Sapta Karya telah melakukan pencemaran udara ( Akibat pengeluaran 
asap dan debu dari cerobong mesin AMP ).



2. Pencemaran Suara dari kegiatan AMP tersebut .



Hal ini sementara bersifat dugaan karena belum di lakukan studi evaluasi dampak pencemaran
tersebut dan membandingkannya dengan standar kualitas udara yang telah di tentukan .
Namun jika secara visual memang sudah dapat di pastikan telah terjadi pencemaran udara
ujar Sekjend TOPAN RI.





Pihak TOPAN RI juga sudah meminta klarifikasi kepada Management PT. AMP dan melakukan
mediasi antara wakil masyarakat dengan pihak Management PT. Karya Sapta. Pertemuan 
antara pihak AMP dengan warga telah di lakukan pada hari Rabu , tanggal 26 Nov.2014.
Dalam pertemuan tersebut telah di capai kata sepakat bahwa akan menunggu keputusan 
dari pihak Pemko dan BLH , apakah pencemaran udara tersebut telah melebihi amban batas
standar kualitas udara atau tidak . Pihak Management PT. Karya Sapta melalui Direktur Utama
nya Bapak Asbi secara terbuka menerima masukan dari warga dan berjanji akan memberikan
solusi atau jalan terbaik . Pak Asbi juga menambahkan bahwa Pabrik AMP ini sudah memiliki
izin lingkungan dan lainnya . Namun tidak dapat di pungkiri bahwa pertumbuhan penduduk 
dan perkembangan kota menyebabkan lokasi AMP menjadi berada di sekitar perumahan 
warga. Oleh karena itu beliau juga memaklumi keresahan warga tersebut dan akan berupaya
untuk memberikan solusi yang terbaik , terutama akan melakukan renovasi terhadap mesin
AMP sehingga menjadi Pabrik yang ramah lingkungan .


Selain itu pihak TOPAN RI juga telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kelurahan Kulim 
dan Lurah Kulim Sutahar sangat respon atas pengaduan masyarakat tersebut dan meminta
secepatnya agar masalah ini dapat di tindak lanjuti . Di tambahkan oleh Sutahar , bahwa jika
memang keberadaan AMP tersebut merugikan masyarakat , maka Pihak Kelurahan siap maju
di depan untuk membela kepentingan masyarakat , jangan sampai masyarakat di rugikan 
dalam hal ini.






Di tambahkan oleh Direktur Eksekutive TOPAN RI Syarizal Andiko ,SH.MH , pihak TOPAN RI 
tetap akan meneruskan laporan ini ke Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru agar
mendapatkan perhatian yang serius dari pihak pemko. Demikian hal nya Pembina Umum DPD 
Riau TOPAN RI H.Marlis Kasim yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru mengintruksi
kan agar TOPAN RI dapat mengawal laporan masyarakat tersebut sampaib tuntas . 
Hal senada juga di sampaikan oleh Ruslan Tarigan pembina Harian TOPAN RI dan sekaligus 
Anggota DPRD Kota Pekanbaru komitment akan memperhatikan pengaduan masyarakat ini 
dan akan membawa masalah ini ke meja Dewan untuk di bahas bersama ( Hsn - MP )


























































































































































































  Dokumentasi : Pabrik AMP PT. Sapta Karya 

DEMO - AKSI DAMAI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TGL. 09 DESEMBER 2014
DI KANTOR KEJARI ROKAN HULU 



































































































Foto Doc. Aksi Damai Demo Anti Hari Korupsi Sedunia di Kejari Rohul oleh SAMPAH









MP - Pekanbaru . Satuan Aksi Masyarakat Peduli akan Hukum ( SAMPAH ) Kabupaten Rohul
melakukan Aksi Damai dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal
09 Desember 2014 . Dalam aksinya , SAMPAH meminta Aparat Kejari Rohul menegakan 
secara konsisten mengejar habis para koruptor yang ada di Kabupaten Rohul . Dalam aksi 
damai tersebut Koordinator SAMPAH Wikki Yuliandra meminta aparat Kejari sebagai ujung
tombak penuntut hukum  memulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi sesuai 
dengan Sticker yang telah di sosialisasikan dan di distribusikan ke masyarakat oleh Pihak
Kejari Rohul . Wikki menegaskan dalam orasinya bahwa SAMPAH menentang keras bahkan
memusuhi perkara Korupsi . Kita tidak boleh menutup mata akan praktek Korupsi , di mana 
praktek praktek korupsi saat ini telah pada level yang serius sehingga banyak sudah 
kepentingan hajat orang banyak di rampas secara tanpa manusiawi . Di tambahkan oleh 
Wikki , Para pelaku korupsi pun kini semakin canggih dalam menjalankan prakteknya dan 
coba menutupi itu semua dengan tampil bagaikan manusia suci yang tidak punya kesalahan .
Dalam Aksi Damai SAMPAH tergabung berbagai unsur elemen masyrakat diantaranya  BEM 
FEKON UPP , BEM Univ. Pasir Pangarayan , BEM FKIP UPP , UKMI Nurul ,ILMI UPP, BEM FH UPP,
HMI Rohul , GMNI Rohul, LSM PENJARA DPC ROHUL , Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 , LSM
PARWI, Laskar Melayu Bersatu, PPK Rohul , LMPR Rohul , GWI , BIDAL, LSM TOPAN RI , PPM 
Rohul , LMPR Rohul , Riau Eksekutif , Clean Government , KAMRUL . Semua unsur SAMPAH
ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyoroti perkara 
Korupsi ini . Wikki , menegaskan dalam orasinya , hanya ada satu kata untuk Perkara Korupsi
yaitu LAWAN !!!!! ( Hensen - MP )



















































































HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA - 09 DESEMBER 2014
APA " KORUPSI" ITU ………………..?????












MP- Pekanbaru . Banyak sekali definisi mengenai korupsi ,namun demikian pengertian 
korupsi menurut hukum positif secara umum dinyatakan pada pasal 2 UU RI  No. 31 tahun 
1999 yang telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi adalah " Perbuatan setiap orang ,baik pemerintah maupun swasta yang 
melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 
korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara ".



Secara spesifik Korupsi di rumuskan kedalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. 
Pasal pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa di kenakan
sanksi pidana karena korupsi . Ke tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut 
pada dasaranya dapat di kelompokan sebagai berikut :



* Kerugian keuangan negara






* Suap menyuap







* Penggelapan dalam jabatan






* Pemerasan 







* Perbuatan Curang







* Benturan Kepentingan dalam pengadaan




* Gratifikasi 







Selain itu terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi . Jenis 
Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :


* Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi




* Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar

* Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka


* Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
* Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan 
   keterangan palsu







* Saksi yang membuka identitas pelapor 















Beberapa Modus Korupsi 






Beberapa Bentuk modus Korupsi sebagai berikut :




1. Korupsi Transaktif






yaitu Korupsi yang timbul karena adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan 
penerima dan keduanya aktif menjalankan perbuatan tersebut .


contoh : Kolusi Pengusaha dengan pemerintah dalam tender proyek , penjualan harta 
pemerintah dengan harga murah





2. Korupsi Inventif 







yaitu Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian 
langsung dengan keuangan bagi pemberi kecual keuntungan di masa datang.

Contoh : Pejabat meminta balas budi kepada pengusaha yang menang tender dan pelayanan
yang berlebihan kepada pejabat yang datang ke daerah.



3. Korupsi Ekstratif







Yaitu Korupsi yang berbentuk "paksaan" tertentu agar yang memberi tidak mendapatkan 
kerugian atau ancaman bagi diri sendiri dan kepentingannya



Contoh : Pemimpin proyek memberi"setoran"kepada pejabat di atasnya agar tidak kehilangan
proyek berikutnya dan pedagang memberikan kepadda preman "uang keamanan" agar tidak
di ganggu.







4. Korupsi Nepotistik






Yaitu Berupa pemberian perlakuan khusu bagi orang yang memiliki kedekatan dengan pejabat
publik 








Contoh : Anak pejabat mendapat jatah proyek lebih banyak dan anak guru mendapat nilai
yang lebih bagus







5. Korupsi Autogenik






Yaitu Korupsi yang di lakukan seseorang karena memiliki kesempatan untuk mendapat 
keuntungan dari pengetahuannya atas sesuatu yang di ketahuinya sendiri

Contoh : Pembelian barang fiktif ( uang di keluarkan , tapi barangnya tidak ada) Mark up 
( Penggelembungan ) harga barang , tenaga kerja dll .



6. Korupsi Suportif 







Yaitu Korupsi yang mengarah pada penciptaan suasana kondusif untuk melindungi 
kelangsungan tidak pidana korupsi yang di lakukannya .



Contoh : pejabat membiarkan korupsi bawahanya agar tidak mengganggu perbuatan 
korupsi yang di lakukannya 
















APA DAMPAK KORUPSI ?






Beberapa dampak korupsi adalah : Rusaknya sistem tantanan masyarakat,Ekonomi biaya
tinggi dan sulit melakukan efisiensi, munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi - administratif, Pilitik maupun  
hukum yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi-ketidak percayaan - apatis terhadap
pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan .












UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI 





Upaya pemberantasan korupsi yaitu :





1. Mengidentifikasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ,pengawasan melalui 
masyarakat







2. Adanya intsrumen hukum untuk pemberantasan korupsi



3. lembaga pengawas seperti DPR,DPRD,BPK, BPKP dan Bawasda


4. lembaga pengawas independent seperti KPK




5. Lembaga penegak hukum ( Kepolisaian ,Kejaksaan , pengadilan ). 


Masyarakat di harapkan turut aktif memberikan bantuan guna mencegah tindak pidana 
korupsi dengan cara memberikan informasi tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi 
,memberikan saran atau pendapat kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
DPR dan Presiden membuat UU tentang pemberantasan Tipikor yang memuat ketentuan 
pidana "menentukan pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi,ancaman 
pidana mati,pidana penjara atau pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian Negara
( Di salin dari Brosur Edaran Kejari Rohul - Hensen - Sekjen DPW Riau TOPAN RI )